"Mereka menggunakan benang khusus yang menyerupai uang asli," kata Rizki.
Meski demikian, kualitas uang palsu yang disita polisi dicetak offset biasa sehingga mudah dikenali oleh masyarakat dengan metode 3D.
Polda Sulsel sebelumnya sudah menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu belum terpotong.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 17 orang tersangka termasuk Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dan dua pegawai bank. sementara tiga orang lainnya masih dalam status buron.
Baca Juga:Kondisi Rumah Annar Sampetoding Usai Digeledah Polisi, Diduga Terlibat Pabrik Uang Palsu di Sulsel
Tersangka disebut melanggar pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing