Kepala BPOM Sebut Sulsel Bukan Lumbung Skincare Abal-Abal, Lalu di Mana?

Kasus serupa banyak terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 23 Desember 2024 | 13:20 WIB
Kepala BPOM Sebut Sulsel Bukan Lumbung Skincare Abal-Abal, Lalu di Mana?
Kepala BPOM RI, Profesor Taruna Ikrar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Profesor Taruna Ikrar menyebut Sulawesi Selatan bukanlah lumbung skincare abal-abal.

Kasus serupa banyak terjadi hampir di seluruh daerah.

"Bukan hanya Sulsel. Kami melakukan penindakan di Medan, Pekanbaru, Jambi, dan terakhir di Kalimantan Timur. Jadi kesimpulannya, seluruh Indonesia. Kenyataannya Sulsel ini bukanlah lumbung skincare abal-abal," kata Taruna saat membawakan kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin, 23 Desember 2024.

Hal tersebut dikatakan Prof Ikrar menanggapi banyaknya produk kosmetik di Sulsel yang dianggap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Baca Juga:Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang

Tiga pemilik atau owner bahkan sudah ditetapkan tersangka sejak bulan November, tapi belum ditahan.

Taruna menyebut, pemberitaan soal skincare abal-abal di Sulsel lebih nyaring karena faktor media sosial.

Padahal, penindakan untuk pengusaha kosmetik bandel sebenarnya dilakukan di daerah lain.

"Sebetulnya bukan hanya Sulsel. Di semua daerah kita penindakan. Tapi seberapa pun kuatnya mereka (pengusaha), kita akan lawan terus karena ini berbahaya," jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak nekat menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM demi terlihat cantik. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan penyakit berbahaya seperti kanker kulit dan hati.

Baca Juga:Petugas BPOM Periksa Kandungan Sianida Makanan Untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Daftar produk kecantikan yang telah ternotifikasi di BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui situs cekbpom.pom.go.id.

"Karena kosmetik ini sudah seperti kebutuhan primer, lebih penting dibanding makanan. Jadi kita mesti pastikan keamanannya," sebut Ikrar

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan sudah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak 13 November 2024.

Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim.

Walau sudah ditetapkan tersangka sebulan lebih, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan mereka masih tampil flexing dan bebas memperjualbelikan produk secara daring.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi kini enggan merespon.

Sebelumnya ia menyebut, para tersangka belum ditahan karena salah satu dari mereka sakit.

Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.

"Penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini