SuaraSulsel.id - Presiden BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas), Fajrul Palaq, dipanggil Komisi Disiplin.
Ia dimintai klarifikasi usai memasang spanduk bertuliskan, "Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO".
Spanduk itu sebagai bentuk solidaritas atas diberhentikannya mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Alief Gufran beberapa waktu lalu dan dibentangkan di salah satu gedung.
Alief Gufran diberhentikan karena diduga melanggar etika dan mencemarkan nama baik kampus. Di waktu bersamaan, ia juga terlibat aksi protes atas sanksi terhadap pelaku pencabulan mahasiswa, Firman Saleh.
Baca Juga:Anak Muda Unhas Diajak Bergerak Nyata Atasi Perubahan Iklim
Firman merupakan oknum dosen FIB yang awalnya hanya disanksi dua semester oleh Tim Satgas Penanganan Tindak Pidana Seksual (TPKS).
Setelah viral dan dikecam publik, Firman diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk diberhentikan.
Fajrul mengakui diksi yang digunakan di spanduk itu bernada sarkas. Tujuannya sebagai bentuk tentangan atas kebijakan rektorat.
"Itu cara kami untuk memastikan bahwa kasus tindak kekerasan seksual ini tidak hilang dari perhatian publik," ucapnya.
Kata-kata di spanduk itu juga bentuk luapan ekspresi atas kegelisahan mereka. Bagaimana bisa sanksi timpang diberlakukan antara dosen dan mahasiswa yang dianggap sama-sama melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga:Bejat! Ustaz di Maros Cabuli 20 Santriwati saat Setor Hafalan Al Quran
"Jadi (Komdis) meminta klarifikasi atas diksi-diksi yang digunakan," sebutnya.
Sementara, Ketua Komdis FKM, Profesor Anwar Daud menilai rektorat menyoroti kata pemerkosaan yang digunakan di spanduk. Itu dianggap kasar.
"Rektorat menyayangkan kenapa kata-kata seperti itu digunakan. Kenapa tidak memakai istilah pelecehan," ucapnya.
Anwar menjelaskan Komdis memanggil Presiden BEM FKM agar sebaiknya menyampaikan kritik yang mencerminkan sisi akademis dan etika.
Ia memahami keresahan mahasiswa yang melatarbelakangi aksi tersebut. Menurutnya, mahasiswa diberi kebebasan menyampaikan aspirasi dan kritik, namun dengan syarat harus sesuai koridor sebagai insan akademis.
"Ya, mungkin mahasiswa sudah muak, jenuh, dan pusing kepala bagaimana supaya didengar," ucapnya.
Ia menegaskan Komdis hanya menasehati Fajrul dan pengurus BEM FKM. Tidak ada sanksi berat yang diberikan selama tidak ada kerusakan yang ditimbulkan.
"Kami hanya memberikan nasihat agar bersama-sama membangun kampus," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing