Nantinya rekomendasi tersebut akan diteruskan rektor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
"Hukumannya kami tambah dengan mengajukan usulan kepada Rektor Unhas untuk pemberhentian sebagai dosen tetap dan ASN," sebutnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan di FIB Unhas jadi sorotan publik. Karena Unhas hanya memberikan sanksi administratif sedang berupa skorsing 18 bulan kepada Firman Saleh.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras