"Ada pelanggaran etik berat dilakukan yang sanksinya memang DO," ucapnya.
Ahmad tak menjelaskan kode etik apa yang dilanggar AG hingga harus diberhentikan tidak hormat.
Ia menjelaskan, sebelum kasus pelecehan mencuat di FIB, sanksi terhadap AG sudah diproses.
"Jadi, Gufron memang ini sudah berproses kasusnya di Komdis FIB waktu muncul kasus pelecehan. Kasus lain dia di komisi disiplin," jelas Ahmad.
Baca Juga:Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Kontributor : Lorensia Clara Tambing