9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah