SuaraSulsel.id - Pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah akan diberi sanksi tilang oleh polisi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Bone Bolango Iptu Nur Maya Kasim, Kamis 6 Juni 2024
Maya mengatakan, polisi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Hal itu merupakan bagian dari program lalu lintas. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan keselamatan berlalu lintas
Baca Juga:Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati Dipecat Sebagai Anggota Polri
"Dalam hal ini kita ada memberikan sosialisasi kepada anak-anak sekolah dan masyarakat,” kata Maya kepada gopos.id -- jaringan Suara.com
Sosialisasi ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi angka pelanggaran lalulintas di jalan raya, terutama bagi para pelajar karena merujuk tahun lalu kecelakaan lalu lintas banyak melibatkan anak di bawah umur yang notabene adalah pelajar.
Satlantas Polres Bone Bolango pun melaksanakan sosialisasi kepada pelajar. Karena masih banyak siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Padahal, pelajar itu kebanyakan di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelajar ini rata-rata kan di bawah umur 17 tahun berarti mereka belum mempunyai SIM,” ucap Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu.
Baca Juga:Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Ambon Dapat Pendampingan Khusus
Jika pihaknya menemukan pelajar yang melanggar aturan lalulintas di jalan raya maka yang harus dilakukan ialah penindakan berupa tilang.
“Kalau untuk yang dibawa umur dan bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan itu langsung kami berikan penindakan berupa tilang, tidak lagi teguran,” kata dia.
“Sebab kami sudah memberikan himbauan ke sekolah-sekolah dan sudah melakukan sosialisasi,” tutupnya.