Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos

Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.

Muhammad Yunus
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Astaghfirullah! Ustadz Maulana Kena Tilang Elektronik, Videonya Viral di Medsos
Ulama kondang Ustadz Maulana kena tilang elektronik di Makassar karena tidak pakai helm. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, Darsiman mengaku penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga:Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini