4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga:Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang