Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang

Polisi melakukan penindakan terhadap puluhan pemuda di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:26 WIB
Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang
Puluhan pemuda terekam kamera ETLE saat konvoi secara ugal-ugalan di Jalan AP Pettarani tanpa memakai helm dan menggunakan knalpot brong, Minggu (24/3/2024). [SuaraSulsel.id/ANTARA/ETLE Ditlantas Polda Sulsel]

SuaraSulsel.id - Polisi melakukan penindakan terhadap puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terekam kamera pengawas lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, mengatakan puluhan pemuda yang terekam kamera ETLE itu telah terdeteksi identitasnya dan dikirimi surat tilang ke alamatnya masing-masing.

"Salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementasi dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.

Agus mengatakan tujuan dari pemberlakuan pengawasan lalu lintas secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan.

Baca Juga:Arif Brata Cedera Karena Tendangan Kalajengking di Film Keluar Main 1994

Menurut ia, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.

"Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran, meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," katanya.

Agus mencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda pada Minggu (24/3) pukul 16:59 di Jalan A.P. Pettarani, tepat depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengendara dalam konvoi tersebut terekam melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga orang.

Para pemuda itu menggunakan kedok bagi-bagi takjil dan melanggar aturan lalu lintas serta menguasai seluruh badan jalan.

Baca Juga:Dramatis! Tengah Malam Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Makassar

Menurut Dirlantas, perbuatan itu jelas membahayakan para peserta konvoi dan masyarakat, serta mengganggu pengguna jalan lain.

"Untuk memberikan efek jera, saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar diamankan di Mapolrestabes Makassar," ucapnya.

Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan disidang pada 19 April 2024.

"Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah Lebaran," tambah Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini