Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0

Penyerahan LADK ini diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye

Muhammad Yunus
Senin, 30 September 2024 | 11:08 WIB
Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0
Ilustrasi: Ribuan orang menghadiri kampanye terbuka di area parkir Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019). (Suara.com/Rambiga)

Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok juga mencatatkan dana kampanye sebesar Rp500 juta.

Pengamat politik Unhas Prof Sukri Tamma mengatakan masalah dana kampanye harus mendapat perhatian yang serius dari penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu. Apakah nilai yang tercantum sudah wajar atau tidak.

Menurutnya, fungsi pelaporan dana kampanye adalah untuk memastikan transparansi anggaran Pilkada oleh tiap Paslon.

"Paslon harus memastikan bahwa penggunaan dana kampanye ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain nilainya rasional dan tidak disalahgunakan," ujarnya, Senin, 30 September 2024.

Baca Juga:Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?

Guru Besar Fakultas Ilmu Politik Unhas itu menyebut, minimnya pelaporan dana kampanye akan berimplikasi terjadinya politik uang, politik transaksional, pragmatisme politik dan perilaku politik menyimpang lainnya.

Sehingga, demi meminimalisir perilaku-perilaku politik menyimpang tersebut, masalah dana kampanye, harus dilaporkan terinci.

Ia pun mempertanyakan terhadap paslon yang melaporkan dana kampanye Rp0. Menurut Sukri, masyarakat tidak akan percaya jika dana kampanye kandidat nihil.

"Masyarakat pasti berpikir tidak mungkin nol. Ini juga tantangan bagi kandidat bagaimana melaporkan dana kampanye atau sumbangan-sumbangan dengan jujur," jelasnya.

Sukri mengingatkan agar Paslon bisa jujur, sebab di akhir tahapan Pilkada, audit dana kampanye akan dilakukan oleh auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki kompetensi untuk melakukan praktik audit keuangan.

Baca Juga:Uji Coba Makan Siang Gratis di Sulsel Rp25 Ribu Per Porsi

Tidak hanya sekedar tahapan dana kampanye, tapi juga mereka akan memeriksa batas sumbangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar pasal dalam aturan dana kampanye tersebut hingga pembatalan (diskualifikasi) paslon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini