Sehingga, demi meminimalisir perilaku-perilaku politik menyimpang tersebut, masalah dana kampanye, harus dilaporkan terinci.
Ia pun mempertanyakan terhadap paslon yang melaporkan dana kampanye Rp0. Menurut Sukri, masyarakat tidak akan percaya jika dana kampanye kandidat nihil.
"Masyarakat pasti berpikir tidak mungkin nol. Ini juga tantangan bagi kandidat bagaimana melaporkan dana kampanye atau sumbangan-sumbangan dengan jujur," jelasnya.
Sukri mengingatkan agar Paslon bisa jujur, sebab di akhir tahapan Pilkada, audit dana kampanye akan dilakukan oleh auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki kompetensi untuk melakukan praktik audit keuangan.
Baca Juga:Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?
Tidak hanya sekedar tahapan dana kampanye, tapi juga mereka akan memeriksa batas sumbangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar pasal dalam aturan dana kampanye tersebut hingga pembatalan (diskualifikasi) paslon.
"Jadi kalau tidak ada dana awal, apa yang akan diaudit?," tuturnya.
Berikut daftar lengkap laporan dana awal kampanye setiap Paslon di Pilkada Sulsel 2024:
Pilkada Sulsel:
1. Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad Rp30 juta
2. Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi Rp0
Baca Juga:Uji Coba Makan Siang Gratis di Sulsel Rp25 Ribu Per Porsi
Kota Makassar:
1. Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham Rp0
2. Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi Rp0
3. Indira Jusuf Ismail dan Ilham Fauzi A Uskara Rp0
4. Muhammad Amri Arsyid dan Abd Rahman Bando Rp0
Kabupaten Gowa:
1. Amir Uskara dan Irmawati Rp1 juta
2. Siti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Rp50 juta
Kabupaten Takalar:
1. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin Rp0
2. Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Rp0