Menurutnya, anak dapat terindikasi mengalami gangguan pendengaran apabila sebagian telinganya tidak berfungsi dengan baik.
Seringkali, alat bantu dengar dapat mengkompensasi hilangnya pendengaran dengan membuat suara lebih keras dan lebih mudah didengar. Namun, jika kondisi hilangnya pendengaran terlalu parah, mengeraskan suara tidak akan cukup.
"Implan koklea adalah perawatan standar untuk anak-anak dengan gangguan pendengaran berat hingga sangat berat," ucapnya.
Sehingga, jika terjadi gangguan pendengaran sejak lahir, tentu akan membuat kemampuan berbicara anak akan lambat, tidak sempurna atau bahkan menjadi bisu tuli sesuai derajat gangguan pendengaran yang dialami.
Baca Juga:Lomba Mewarnai Bendera Generasi Alfa, Upaya Jaga Nasionalisme di Era Digital
Eka menjelaskan, perangkat ini membuat suara lebih jelas dan lebih mudah dipahami dengan memintas (bypass) bagian koklea yang rusak dan mengirimkan suara langsung ke saraf pendengaran anak.
"Jadi anak-anak mampu berbicara dan berkomunikasi karena ia mendengar dan belajar dari apa yang ia dengar di lingkungan sehari-harinya," ucapnya.
![Surat dari seorang ibu ke Presiden Jokowi [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/13/63342-surat-untuk-jokowi.jpg)
Belum Tercover JKN
Pengurus Perhimpunan Ahli Ilmu Penyakit THT atau Perhati-KL, Fikri Mirza Putranto mengatakan operasi koklea untuk anak sudah dilakukan sejak tahun 2002. Sayangnya biaya tindakan bedahnya belum semua dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kalau di Sulawesi, RS Wahidin menjadi pengampu. Namun sejauh ini memang biayanya belum di-cover oleh JKN," ucap Fikri yang juga merupakan salah satu anggota tim operasi Akbar.
Baca Juga:Presiden Jokowi Kalah di Pengadilan, Abdul Hayat Gani Kembali Berkantor di Pemprov Sulsel
Ia menambahkan, Perhati-KL mendorong agar penyediaan alat bisa ditanggung oleh pemerintah. Sehingga anak-anak yang memang mengalami gangguan pendengaran bisa mendapatkan hak untuk mendengar.