Namun saat pengumuman, korban malah dinyatakan tidak lolos. MZ lalu meminta agar uangnya dikembalikan, tapi ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban lalu memilih untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
"Dia selalu bilang tenang akan lolos, tapi sampai sekarang adik saya tidak diterima dan tidak sekolah. Pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi dan kata penyidik sudah di luar kota," bebernya.
Kasi Humas Polres Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku laporan bernomor LP/B/1375/VII/2024/SPKT POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu sudah proses lidik.
Baca Juga:Geram Dengan Postingan di X, UMI Pastikan Tak Bekerja Sama Dengan Agen Zionis Israel
"Iya, laporan kasus 372/378 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Sudah lidik," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing