Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud.
"Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi di fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah," jelasnya.
Namun permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Bikin Ngakak! Pejabat KPK Sindir Kepala Daerah: Mending Santuni Janda Tua daripada "Main Tante"
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku Bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota," pungkasnya.
Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.