SuaraSulsel.id - Gedung SD Inpres Pajjaiang, kota Makassar, Sulawesi Selatan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Proses belajar mengajar pun sempat terganggu.
Kondisi ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, pagi. Ahli waris menyegel sekolah tersebut dengan dalih belum dibayar.
Pihak ahli waris atau keluarga almarhum Badjida Bin Koi mendesak Pemkot Makassar agar segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi lahan.
"Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk bersabar. Tunjukkan kepedulian Pemkot Makassar terhadap dunia pendidikan dengan melaksanakan putusan pengadilan," demikian tulisan di spanduk yang dipajang di pagar sekolah.
Baca Juga:Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan proses belajar mengajar sudah kembali normal. Sekolah yang sebelumnya disegel sudah dibuka.
Kata Sri, lahan itu memang sebelumnya sempat digugat. Pada tahap pertama, pengadilan memutuskan ahli waris memenangkan gugatan tersebut.
Pemkot Makassar kemudian mengajukan peninjauan kembali, sehingga lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Belum ada putusan inkrah hingga saat ini.
"Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ujarnya saat dihubungi.
Ia menjelaskan, ahli waris sudah dua kali melakukan penyegelan di sekolah tersebut. Padahal, Pemkot Makassar juga punya legal standing yaitu sertifikat.
Baca Juga:Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral
Harusnya, kata Sri, jika lahan itu benar milik ahli waris, maka perlu ditingkatkan alas haknya. Dari rinci jadi sertifikat.
- 1
- 2