Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral

Fenny Frans menyumbang Rp1 miliar untuk membeli masjid Fatimah Umar

Muhammad Yunus
Senin, 15 Juli 2024 | 12:21 WIB
Pengusaha Skincare di Kota Makassar Sumbang Rp1 Miliar untuk Beli Masjid yang Viral
Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin 15 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Salah seorang pengusaha skincare di Kota Makassar bernama Fenny Frans menyumbang Rp1 miliar untuk membeli masjid Fatimah Umar.

Masjid yang terletak di jalan BTN Makkio Baji', Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala itu sebelumnya viral di media sosial karena hendak dijual.

Sejumlah pihak kemudian ramai-ramai menggalang dana untuk membeli ke pemilik lahan bernama Hilda Rahman.

Fakta Fenny Frans (Instagram/@fennyfransff)
Fenny Frans (Instagram/@fennyfransff)

"Dana awal Rp1 miliar dari saya pribadi. Semoga dimudahkan. Kita akan galangkan dana dan komunikasi lagi dengan warga setempat," ujar Fenny Frans melalui akun media sosialnya, Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga:Masjid Dijual di Kota Makassar, Netizen Buka Rekening Donasi Rp100 Ribu

Fenny bahkan sudah menurunkan langsung timnya untuk memverifikasi soal kebenaran informasi tersebut. Ia juga mengaku akan membantu menutupi kekurangan dari nilai yang sudah ditetapkan penjual.

"Bismillah semoga dimudahkan. Insya Allah saya akan bantu menutupi kekurangannya dan semoga ada jalan," ujarnya.

Sebelumnya viral di media sosial sebuah masjid di kota Makassar dijual. Lokasinya berada di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Di depan masjid itu tertulis spanduk "dijual", lengkap nama pemiliknya bernama Hilda Rahman, nomor telepon dan nomor sertifikat.

Spanduk tersebut dipajang pada 3 Juli 2024.

Tidak Pernah Diwakafkan

Baca Juga:8 Target Operasi Patuh Polrestabes Makassar Hari Ini

Lurah Bangkala Ahmad Fadly Akbari mengatakan bangunan dan lahan tersebut milik Hilda Rahman dan keluarganya. Itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Benar status tanah tersebut dalam keadaan dijual oleh pemiliknya. Kalau tidak salah Rp2,5 hingga Rp3 miliar dan memang tidak pernah diwakafkan," ujarnya saat dihubungi.

Masjid itu berdiri di atas luas lahan 381 meter persegi yang di atasnya berdiri masjid Fatimah Umar dan ada lahan kosong seluas 212 meter persegi.

Kata Achmad, awalnya masjid tersebut dibangun hanya untuk keluarga saja. Namun, lambat laun warga sekitar mulai ikut salat di masjid tersebut.

"Awalnya itu bukan masjid umum, tapi untuk keluarganya saja. Katanya dibangun untuk saudaranya yang sekolah di Mesir, tapi pas pulang ternyata dia pilih kelola masjid di Bogor. Jadi masjid itu diurus oleh warga setempat," tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya sudah memediasi pemilik lahan dan warga setempat. Dari hasil mediasi itu disepakati beberapa hal.

Yakni masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dengan syarat tidak mencabut spanduk dan tidak melakukan renovasi tambahan terhadap bangunan masjid Fatimah Umar.

Masyarakat juga tidak berhak menghalangi transaksi jual beli di atas lokasi lahan tersebut.

"Sebenarnya warga tidak masalah dijual karena itu tidak pernah diwakafkan asal mereka tetap bisa beribadah di situ," sebutnya.

Sementara, Hilda Rahman mengaku punya dua sertifikat hak milik di lahan tersebut. Ia hendak menjual lahannya di Kota Makassar karena saat ini sudah menetap di Jakarta.

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pesantren.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini