"Benar status tanah tersebut dalam keadaan dijual oleh pemiliknya. Kalau tidak salah Rp2,5 hingga Rp3 miliar dan memang tidak pernah diwakafkan," ujarnya saat dihubungi.
Masjid itu berdiri di atas luas lahan 381 meter persegi yang di atasnya berdiri masjid Fatimah Umar dan ada lahan kosong seluas 212 meter persegi.
Kata Achmad, awalnya masjid tersebut dibangun hanya untuk keluarga saja. Namun, lambat laun warga sekitar mulai ikut salat di masjid tersebut.
"Awalnya itu bukan masjid umum, tapi untuk keluarganya saja. Katanya dibangun untuk saudaranya yang sekolah di Mesir, tapi pas pulang ternyata dia pilih kelola masjid di Bogor. Jadi masjid itu diurus oleh warga setempat," tuturnya.
Baca Juga:Masjid Dijual di Kota Makassar, Netizen Buka Rekening Donasi Rp100 Ribu
Ia menambahkan pihaknya sudah memediasi pemilik lahan dan warga setempat. Dari hasil mediasi itu disepakati beberapa hal.
Yakni masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dengan syarat tidak mencabut spanduk dan tidak melakukan renovasi tambahan terhadap bangunan masjid Fatimah Umar.
Masyarakat juga tidak berhak menghalangi transaksi jual beli di atas lokasi lahan tersebut.
"Sebenarnya warga tidak masalah dijual karena itu tidak pernah diwakafkan asal mereka tetap bisa beribadah di situ," sebutnya.
Sementara, Hilda Rahman mengaku punya dua sertifikat hak milik di lahan tersebut. Ia hendak menjual lahannya di Kota Makassar karena saat ini sudah menetap di Jakarta.
Baca Juga:8 Target Operasi Patuh Polrestabes Makassar Hari Ini
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pesantren.