Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota, Klaim Tidak Pernah Perintahkan Pembelian Mobil untuk Anak

Mengklaim tidak pernah meminta anak buah untuk membelikan anaknya mobil

Muhammad Yunus
Senin, 24 Juni 2024 | 15:54 WIB
Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota, Klaim Tidak Pernah Perintahkan Pembelian Mobil untuk Anak
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Sering Imam Salat, SYL Tidak Percaya Mantan Sekjen Kementan Peras Pejabat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini