Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Peraturan DPRD Sulsel tentang Tata Tertib, mengumumkan nama-nama secara tidak resmi tanpa diketahui pimpinan DPRD Sulsel.
Calon Komisioner KI Andi Tadampali usai dipanggil memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran tersebut kepada wartawan menilai hal wajar publik menanyakan dugaan pelanggaran itu, sebab ujung semua cerita ini adalah untuk meraih kepercayaan publik.
"Saya kira ini adalah tanda-tanda tuntutan dari demokrasi, dan namanya reformasi begitulah. Jadi, teman teman pers wajar untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan dewan juga, saya kira wajar untuk memperhatikan aspirasi ini karena di situlah suara rakyat diamanahkan," kata mantan Komisioner KPID Sulsel pertama itu.
Pria akrab disapa Andi Mangara ini bercerita saat proses uji kelayakan dan kepatutan di masanya butuh waktu lama, selektif dan menganut sistem kehati-hatian serta terbuka.
Baca Juga:Uang Rp1 Miliar untuk Pengadaan Pin Emas Anggota DPRD Sulsel
Selanjutnya menunggu tanggapan masyarakat, apakah pantas atau tidaknya mewakili masyarakat. Namun kini, sangat jauh berbeda.
Sementara itu, Koordinator KJPP Sulsel Muuhammad Idris memberikan apresiasi kepada BK DPRD Sulsel yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aturan Komisi A dengan memanggil para calon komisioner KPID dan KI untuk diminta klarifikasi seputar proses seleksi kala itu.
"KJPP Sulsel mendorong dan mengawal proses ini segera dituntaskan, mengingat ada dugaan pelanggaran aturan. Kami berharap seleksi diulang dan dilaksanakan secara terbuka. Tujuannya, bagaimana sistem berjalan sesuai aturan. Dan calon terpilih orang-orang yang memiliki basic tentang penyiaran," ucapnya. (Antara)