Jalan Panjang Sidang Syahrul Yasin Limpo, Menunggu Sidang TPPU

Saat penggeledahan, SYL sempat tak ada kabar usai melakukan perjalanan dinas di Eropa

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:04 WIB
Jalan Panjang Sidang Syahrul Yasin Limpo, Menunggu Sidang TPPU
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada Senin (10/6) mendatang, sidang kasus SYL beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Dalam sidang itu, tim penasihat hukum sedang mengajukan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan.

Dengan masih berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi, persidangan kasus SYL ini terbilang cukup panjang lantaran belum termasuk persidangan lainnya dengan dakwaan baru, yakni gratifikasi dan TPPU.

Dalam persidangan Senin (3/6), SYL sempat meminta kepada Majelis Hakim agar proses perkara TPPU terkait dirinya bisa dipercepat dan tidak ditunda, mengingat umurnya yang sudah 70 tahun dan mengidap penyakit paru-paru.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran hal itu bergantung kepada penuntut umum, yang kini masih mengusut tindak pidana tersebut.

Baca Juga:Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?

Dengan banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada SYL, kemungkinan tuntutan pidana yang dijatuhkan akan sangat tinggi. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sempat menyebutkan akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin dalam kasus SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat apabila perbuatan SYL terbukti dilakukan secara sengaja, maka tidak mustahil mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan dituntut hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Berapa lama tuntutan pidana dan ganti rugi yang akan dilayangkan oleh penuntut umum dalam kasus SYL, Majelis Hakim diharapkan bisa memutuskan secara adil, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

Lebih dari itu, putusan hakim juga harus mampu membuat jera bagi siapa pun yang hendak mencuri uang rakyat. (Antara)

Baca Juga:Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini