Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?

Syahrul Yasin Limpo masih menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 06 Juni 2024 | 14:33 WIB
Pengusaha Travel Bingung Mau Tagih Utang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo ke Mana?
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.

"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Maka dari itu, dia bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa.

Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengan dirinya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.

Baca Juga:Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Makassar Ternyata Pengusaha Kelapa Sawit

Selain itu, kata dia, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.

Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta.

Hatta, kata dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.

"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.

Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.

Baca Juga:Hakim Minta SYL Bersabar: 'Seperti Inilah Persidangan Tindak Pidana Korupsi'

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini