Terungkap! Sosok yang Mengusulkan Nama Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri Pertanian

Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Juni 2024 | 18:01 WIB
Terungkap! Sosok yang Mengusulkan Nama Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri Pertanian
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 atas usul Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.

Namun, dirinya meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan nama SYL sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:Sahroni: Surya Paloh Capek Lihat Berita Syahrul Yasin Limpo

Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Ia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

"Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan Jumlah Uang Bulanan Istri Syahrul Yasin Limpo

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini