"Dan sebelum kami terbitkan izinnya, beberapa instansi teknis sudah visitasi dan memenuhi syarat, termasuk dari BKPM," sebutnya.
"Ada Dinas Pariwisata Provinsi, ini sesuai dengan permenkraf No. 4 tahun 2021. Misal, bagaimana kondisi di dalam, apakah masyarakat di sekitarnya terganggu atau tidak. Dan itu memenuhi syarat semua," jelas Said.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar