Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar

THM yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) itu dinilai mengundang kemaksiatan

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Mei 2024 | 15:32 WIB
Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar
Hotman Paris saat meresmikan W Super Club di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan izin KBLI 56301 atau izin usaha berbasis resiko.

"Pemprov menerbitkan perizinan berusaha berbasis resiko lewat OSS. Diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.

Ia menjelaskan club tersebut berada di bawah pengelolaan PT Grand Makassar Ketiga. Sebelumnya, pengelola mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Pelaku usaha mendapat izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang sebelumnya diupload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," jelasnya.

Baca Juga:Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Selanjutnya, Kementerian Investasi atau BKPM, kata Said juga memberi persetujuan soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Begitu pun dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah kota Makassar.

"Dan sebelum kami terbitkan izinnya, beberapa instansi teknis sudah visitasi dan memenuhi syarat, termasuk dari BKPM," sebutnya.

"Ada Dinas Pariwisata Provinsi, ini sesuai dengan permenkraf No. 4 tahun 2021. Misal, bagaimana kondisi di dalam, apakah masyarakat di sekitarnya terganggu atau tidak. Dan itu memenuhi syarat semua," jelas Said.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Spanduk di Pohon Rusak Pemandangan Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini