SuaraSulsel.id - Aparat kepolisian mengingatkan kepada setiap orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Khususnya yang berusia remaja agar tidak terlibat pergaulan bebas dan melakukan pelanggaran hukum.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin di Makassar, mengatakan, banyak kasus begal dan tawuran yang terjadi selama ini didominasi anak remaja dan bahkan masih tergolong di bawah umur.
"Kami meminta kepada para orang tua agar memberikan pengawasan ketat kepada anak-anaknya jangan sampai terlibat dalam kasus hukum," ujarnya, Rabu 22 Mei 2024.
Kompol Arifuddin menerangkan personel Opsnal Satuan Intelkam bersama personel tim UPRC Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan rumah warga Jalan Barukang IV RT 002 RW 004 Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Baca Juga:Mengkhawatirkan! Pengadilan Kabulkan 1.482 Permohonan Perkawinan Anak di Sulsel
Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan seorang warga bahwa rumahnya telah dilempari batu oleh sekolompok anak muda yang mengakibatkan salah satu keluarga pelapor terluka terkena serpihan kaca jendela.
Adapun pelaku diamankan MI (21) alias Iccala warga Jalan Tinumbu Kelurahan Penampu Makassar, FL (18) alias Isal Warga Kelurahan Bunga Eja Beru Makassar, RI (20) alias ris warga Sibula Dalam Kelurahan Layang Makassar.
Para pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan yakni 1 bilah sarung samurai, 4 anak panah dan 1 pucuk ketapel.
"Nantinya pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam," kata Kompol Arifuddin.
Baca Juga:Keluarga Menduga Nur Qaila Dibunuh dan Dibuang ke Truk Sampah