Saksi Sebut Surya Paloh Setuju Kegiatan Garnita NasDem Pakai Dana Kementerian Pertanian

Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:03 WIB
Saksi Sebut Surya Paloh Setuju Kegiatan Garnita NasDem Pakai Dana Kementerian Pertanian
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memberikan pernyataan usai menemui Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Kamis (25/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Belum Selesai Kasus di KPK, SYL Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini