KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Saudara SYL

KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:32 WIB
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Saudara SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah milik adik eks Menteri Pertaniam Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar. (SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing)

Hingga kini, kata Ali, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. 

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya. 

Ali mengatakan rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.

Diketahui, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System


Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini