SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah mewah milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Rumah itu terletak di salah satu kawasan perumahan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik, kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali fikri, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan Syahrul.
Baca Juga:Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System
"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL. Komisi antirasuah itu menduga mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel.
"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.
Ali mengatakan mobil dan rumah ini akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca Juga:Biaya Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta, Pejabat Kementerian Pertanian Disuruh Bayar
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing