SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Tenri Angka atau Nana Yasin Limpo, adik dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam lamanya.
Rumah tersebut terletak di jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lembaga antirasuah itu diketahui sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.
Penyidik KPK awalnya datang ke lokasi menggunakan mobil Innova dan Nissan March Merah hampir pukul 15.00 wita. Tampak di lokasi juga penggeledahan dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
KPK kemudian melakukan penggeledahan sekitar enam jam lamanya. Pada pukul 20.00 Wita, penyidik terlihat keluar membawa dua buah koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti.
Baca Juga:KPK Sita Rumah Mewah Milik SYL di Panakkukang Makassar
Di lokasi juga terlihat ada kuasa hukum keluarga Yasin Limpo, Muhammad Nasir. Namun ia enggan angkat bicara soal giat KPK tersebut.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik, kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata juru bicara KPK Ali fikri, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta, selaku orang kepercayaan Syahrul.
Baca Juga:Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System
Hingga kini, kata Ali, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya.
Ali mengatakan rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing