Selama di Lapas Kediri, Budi mengatakan keduanya mengikuti program pembinaan dengan baik, yakni program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan itu, kata dia, sebagai bekal mereka kembali ke tengah masyarakat. Mereka mempunyai skill atau kemampuan yang bisa diterapkan.
"Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak," kata dia.
Ia menambahkan, keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Namun, sampai berapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.
Baca Juga:LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalani sinergisitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Saat ini, masih terdapat satu narapidana terorisme yang tinggal di Lapas Kediri. Ia berinisial AS. Yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara.