Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina

Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284

Muhammad Yunus
Selasa, 23 April 2024 | 18:06 WIB
Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina
Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunjukkan kedua terpidana yang buron usai di tangkap di Jalan Sunu saat rilis kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini