Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan tersebut dilakukan secara virtual

Muhammad Yunus
Selasa, 30 Januari 2024 | 18:44 WIB
Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) didampingi jajarannya saat ekspos perkara dan pengajuan Restoratif Justice atau keadilan restoratif, Selasa 30 Januari 2024 [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Kejari Kabupaten Maros mengajukan Restoratif Justice atau keadilan restoratif penghentian penuntutan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk disetujui pelaksanaannya.

"Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil," kata Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekspos melalui virtual di gedung Kejati setempat, Selasa 30 Januari 2024.

Kajati juga menekankan pemberian restoratif justice atau upaya penyelesaian perkara melalui cara kekeluargaan tersebut bertujuan menghilangkan perilaku balas dendam ataupun pencegahan yang bisa menimbulkan perkara baru demi menciptakan kedamaian satu sama lain.

"Penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tutur Leonar Eben Ezer.

Baca Juga:Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia, JH: Saya Tidak Bersalah

Dalam kesempatan itu, pihak Kejari Pangkep memohonkan keadilan restoratif yakni perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka Haruna Daeng Sarro alias Daeng Sarro usia 72 tahun terhadap korban H Haseng berusia 68 tahun.

Alasan permohonan keadilan restoratif oleh pihak Kejari Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Selain itu, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun dan kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses keadilan restoratif dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Sedangkan Kejari Maros mengajukan satu perkara untuk dimohonkan keadilan restoratif yaitu perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan disangkakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka S Daeng Nai Bin Nappa usai 49 tahun terhadap korban Abd Asiz Rahim Bin Rauf.

Alasan permohonan tersebut oleh pihak Kejari karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ditempuh perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Jadi Tersangka, Modus Merekayasa Proyek

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan tersebut dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Kejati Sulsel Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, para Kepala Seksi beserta Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejari Pangkep, dan Kepala Kejari Maros.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini