Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng

Enam tersangka mafia tanah Bendungan Paselloreng terancam hukuman berat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Februari 2024 | 13:54 WIB
Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng
Tim penyidik Kejati Sulsel memasang spanduk saat menyita barang tidak bergerak berupa bangunan milik tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2021.

"Penyitaan aset tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Rabu 7 Februari 2024.

Ia mengatakan upaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Sulsel menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan milik tersangka AA yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diketahui milik istri tersangka AA.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Gilereng Ditahan Tim Pidsus Kejari Wajo

Selanjutnya, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu sembilan unit mobil dan 1 unit motor, antara lain satu unit mobil Hilux, dau unit mobil truck dyna, dua unit mobil Avanza, satu unit mobil rush, satu unit mobil Raize, satu unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, satu unit mobil HRV, satu unit motor Honda CRV dan satu unit motor honda beat.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial AA selaku Ketua Satgas B Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo.

Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.

Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.

Baca Juga:Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya

Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.

Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel

Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'

Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini