SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Jumiati, seorang ibu rumah tangga di kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dibunuh oleh suaminya sendiri, Hengki. Polisi saat ini sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru dari kasus tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri jejak digital, peristiwa ini diketahui terjadi pada tahun 2017, bukan tahun 2018.
"Saat ini ada 8 orang saksi dan satu pelaku yang diperiksa. Kita telusuri jejak digitalnya dan diperoleh hasil bahwa kejadiannya itu terjadi Agustus 2017. Sudah lebih tujuh tahun kejadiannya," ujar Ngajib kepada media, Selasa, 17 April 2024.
Ia menjelaskan kasus ini baru terungkap pada 13 April 2024. Saat itu anak korban berinisial DA dan KS datang ke Polrestabes dan mengaku telah dianiaya oleh ayahnya.
Baca Juga:Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
"Anak tersebut langsung melaporkan ayahnya karena (kejadiannya) sudah Agustus 2017. Kita kemudian lakukan tindak lanjut dan pelakunya ditangkap. Pelaku ini sudah akui aniaya anak dan istrinya," sebutnya.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim forensik Polda Sulsel, kata Ngajib, benar ditemukan ada tengkorak dan tulang manusia di belakang rumah yang terletak di jalan Kandea. Tulang belulang itu terbungkus pakaian dan plastik.
Kata Ngajib, motif Hengki membunuh istrinya karena cemburu. Pelaku menduga korban punya hubungan dengan pria lain.
"Karena cemburu dia aniaya istrinya tiga hari berturut-turut. Dimana pada hari ketiga itu korban sudah meninggal dan dikubur di belakang rumah dengan ditimbun pakai pasir," sebutnya.
Usai membunuh istrinya, lanjut Ngajib, pelaku dan anaknya pindah ke jalan Daeng Tata. Rumah itu sempat kosong selama enam bulan sebelum disewakan 5 tahun kemudian.
Baca Juga:Motif Sepele Hengki Bunuh dan Cor Mayat Istri Dalam Rumah: Cemburu Ketemu Mantan Pacar
"Dari hasil pemeriksaan saksi korban (anak) selama ini ikut dengan bapaknya. Jadi selama ikut selalu dianiaya dan diintimidasi untuk tidak mengungkap terkait kasus pembunuhan ini," ungkapnya.
Selama ini, anak korban dan pelaku menutup rapat rahasia tersebut. Mereka beralasan jika JU melarikan diri dengan pria lain.
Kasus ini baru berani diungkap korban setelah dianiaya oleh pelaku. Kata Ngajib, korban sempat menemui saudara ibunya dan menceritakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 itu.
"Jadi itu hari anak ini ketemu dengan saudara ibunya dan diceritakan. Disitulah baru terungkap bahwa korban inisial JU itu dibawa lari oleh pria ternyata tidak benar," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.
"Kita kenakan pasal berlapis 340 dan 338," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing