Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI Makassar Mengarah ke Tersangka ?

Pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan pasca libur lebaran Idulfitri

Muhammad Yunus
Rabu, 17 April 2024 | 16:05 WIB
Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI Makassar Mengarah ke Tersangka ?
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Andi Alamsyah [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar masih terus berlangsung.

Penyelidik Kejari Makassar masih akan memanggil sejumlah saksi. Untuk memperkuat hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Menurut Alamsyah, pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan pasca libur Lebaran Idulfitri.

"Dalam waktu dekat ada pemeriksaan lanjutan dari kejaksaan. Saat ini kami masih proses penyelidikan," ujar Alamsyah, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga:Kejar Aliran Dana Hibah, Kejari Periksa Wakil Ketua KONI Makassar

Terkait waktu dan siapa saja yang bakal diperiksa, Alamsyah mengatakan akan berkoordinasi dengan asisten pidana khusus.

"Nanti saya konfirmasi ke Aspidsus (Asisten Pidana Khusus)," tegasnya.

Sejauh ini, kata Alamsyah, sudah 8 orang saksi yang telah diperiksa. Diantaranya Ketua KONI Kota Makassar, eks Kadispora Makassar, dan pengurus KONI Kota Makassar.

Untuk audit kerugian negara belum ada. Karena masih proses penyelidikan.

Apakah proses penyelidikan sudah akan naik ke penyidikan dan mengarah ke calon tersangka?

Baca Juga:Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto: Banyak Sekali Rp60 Miliar

Alamsyah mengatakan penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan. Untuk membuat terang kasus ini.

"Penetapan tersangka masih belum. Karena ini masih proses penyelidikan," kata Alamsyah.

"Nanti diekspose perkara penyelidikan akan dipaparkan oleh penyelidik apakah dapat dinaikkan ke proses penyidikan atau tidak," tambah Alamsyah.

Sebelumnya, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, menyelidiki penggunaan dana hibah yang diduga dikelola secara salah (penyalahgunaan) oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Sehingga Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto (AS) diperiksa berdasarkan laporan masyarakat.

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI, saudara AS pada Jumat pekan lalu, hal tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023," ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada wartawan di kantornya, Senin 18 Maret 2024.

Saat ditanyakan berapa anggaran dana hibah tersebut, sebut dia, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp20 miliar untuk anggaran APBD Pokok, kemudian dalam APBD Perubahan 2022, ada perubahan Rp11 miliar.

Alamsyah memperkirakan dana hibah yang digunakan selama 2022-2023 mencapai Rp60 miliar. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Ahmad Susanto.

KONI Makassar telah menggandeng Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit dana hibah. Hasilnya disebut tidak ada masalah.

Mantan Kadispora Makassar Ikut Diperiksa

Selain memeriksa Ketua KONI Makassar berinisial AS, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar AP untuk diminta keterangannya di hari yang sama.

"Pemanggilan AP secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI, kan melalui Dispora. Jadi, kepentingannya kami minta keterangannya Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," ungkapnya.

Terkait dengan poin atau materi pemeriksaan, kata Andi Alam, itu menjadi kepentingan penyelidikan. Sehingga tidak dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.

"Itu tidak dapat saya sampaikan di sini. Intinya, kami meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal ini Ketua KONI dan mantan Kadispora untuk dapat membuat terang laporan pengaduan yang kami terima tersebut," paparnya.

Mengenai teknisnya pemeriksaan dan pengembangan dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah kasus tersebut seperti apa, mungkin nanti dalam perjalanannya penanganan kasus segera diinformasikan.

"Mengenai dengan temuan pelanggaran, kami sementara melakukan pendalaman. Jadi, mengenai apakah dugaan penyimpangan betul ada dan lain sebagainya, itulah tujuan kami melakukan penyelidikan," katanya kembali menegaskan.

Untuk agenda pemeriksaan hukum, tentu saja pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap bisa membuat terang laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Kejari Makassar juga telah memeriksa Wakil Ketua KONI Makassar sebagai saksi dalam kasus ini.

Libatkan BPK

Tim Pidsus Kejari Makassar akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila mana perkara ini dilanjutkan.

"Itu mungkin (melibatkan BPK), apabila penyelidikan perkara ini berlanjut. Tapi, saat ini belum. Saat ini statusnya penyelidikan, masih awal," katanya.

Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar AS (Ahmad Susanto) dan Mantan Kadispora Makassar AP (Andi Pattiware) telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang laporkan oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini