"Karena dia bilang bekerja di Sidrap, di kafe," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Reza Pahlawan mengaku pihaknya sudah mengamankan dua pelaku pada Jumat, 29 Maret 2024. Mereka adalah majikan korban Muhammad Ali, dan salah seorang pekerja di kafe bernama Farah (19).
"F ini sesama karyawan di kafe itu, dia dendam sama korban dan ikut menganiaya," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Reza mengatakan motif penganiayaan terjadi lantaran pelaku kesal. Korban dianggap tidak bisa menjaga anak pelaku dengan baik.
Baca Juga:Seorang Napi Terorisme Asal Kota Makassar Bebas, Ikrar Setia ke NKRI
Pelaku yang tersulut emosi kemudian meninju ulu hati korban dan mecekiknya.
"Korban ini selain sebagai pelayan di kafe, juga sering disuruh jaga anak majikannya. Dari keterangan pelaku ini kesal karena tidak bisa jaga anak," bebernya.
Kata Reza, polisi juga akan mendalami apakah FA merupakan korban eksploitasi anak.
"Iya, kita dalami," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Waspada! Modus Baru Penipuan Tukar Kartu ATM di Kota Makassar