Menteri I Gusti Ayu Bintang Bantah Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat

Terungkapnya kasus di lapangan karena dua faktor pendukung

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:29 WIB
Menteri I Gusti Ayu Bintang Bantah Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tangkap layar)

SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati membantah sinyalemen kasus perundungan meningkat di pesantren namun terungkapnya kasus itu di lapangan karena dua faktor pendukung.

"Kedua faktor itu adalah pertama yakni media sosial (medsos) yang memudahkan publik mengetahui adanya perundungan. Kedua, korban saat ini sudah berani melapor," jelas I Gusti Ayu Bintang di sela kunjungannya di Shelter Pattingalloang dan Kelompok Wanita Nelayan Fatimah Az-Zahra di Makassar, Rabu (27/3).

Dia mengatakan, realita yang terjadi di lapangan, bukan terjadi peningkatan kasus perundungan, namun kini karena dampak medsos, dan kedua korban atau keluarganya sudah berani melapor.

Menurut dia, ruang-ruang pendidikan misalnya asrama atau pesantren mestinya menjadi tempat aman. Apalagi asrama yang berbasis agama.

Baca Juga:Pelajar Dikeroyok Hingga Pingsan di Lapas Perempuan Kendari

“Mereka ada di pendidikan asrama berbasis agama harapan para orang tua pasti anak-anaknya aman dan nyaman,” ujarnya.

Khusus di pesantren, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai kementerian yang membawahi pesantren.

“Kalau bicara soal perundungan, kekerasan di pendidikan asrama berbasis agama, ini koordinasi intens sudah kami lakukan dengan kementerian agama,” ujarnya.

Dia mengatakan, upaya tersebut sangat penting, karena penyelesaian masalah bukan hanya di bawah saja, tapi juga di atas.

“Bahwa untuk bicara soal kekerasan kita kan tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, hulunya juga menjadi amat penting," katanya.

Baca Juga:Bejat! Oknum PNS Rekam Aktivitas Perempuan di Toilet Pakai HP

Karena itu, lanjut dia, siapa yang bisa melakukan itu, kalau dia pendidikan asrama berbasis agama tentu menjadi kewenangan Kemenag. Kalau satuan pendidikan formal itu di Kemendikbudristek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini