Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara

Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara
Yusar Laya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo, pada Kamis (21/3) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Terdakwa Yusar Laya ditemui wartawan mengaku telah menyampaikan permohonannya pada sidang-sidang sebelumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusan-nya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini," katanya.

Diketahui selain Yusar Laya, ada dua terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus tersebut telah divonis satu tahun penjara, dimana vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini