Terungkap! Motif Pasangan Kekasih di Makassar Aborsi: Takut dan Malu

Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Maret 2024 | 16:10 WIB
Terungkap! Motif Pasangan Kekasih di Makassar Aborsi: Takut dan Malu
Polisi menyelidiki kasus sepasang kekasih di kota Makassar yang sengaja menggugurkan kandungan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - RS (23) dan IK (22), pasangan kekasih di kota Makassar sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 5 Maret 2024 lalu di jalan Sukaria, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Ketua RT setempat.

Kepada polisi tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Hal tersebut dilakukan karena kedua pelaku takut ketahuan orang tua dan merasa malu.

"Pengakuannya karena takut dan malu hamil di luar pernikahan. Mau menikah tapi tidak punya biaya," ujar Kasatreskrim Polres Makassar Kompol Devi Sudjana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga:PT LIB Tidak Tahu Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar

Awalnya, janin malang yang masih berusia enam bulan itu sempat dinyatakan hidup. Namun karena tidak mendapatkan perawatan, korban meninggal.

Kata Devi, kedua pelaku yang panik lantas meminta surat keterangan kematian ke Ketua RT setempat untuk memakamkan janin tersebut.

Namun, saat keduanya dimintai surat pernikahan, pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan sehingga ketua RT curiga dan melapor ke Polsek Panakkukang," tuturnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan janin yang masih terbungkus ari-ari tergeletak di kamar kos.

Baca Juga:Rp700 Juta Anggaran Pakaian Dinas dan Atribut Anggota DPRD Kota Makassar yang Baru, Ini Rinciannya

Korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya pasangan kekasih itu terancam pidana 5 tahun penjara. Keduanya diduga melanggar Pasal 428 Nomor 17 Undang-Undang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pidana 5 tahun," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini