SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menggelontorkan anggaran sebesar Rp700 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD.
Kepala Bagian Sekretariat DPRD Makassar Dahyal mengatakan anggaran tersebut untuk pengadaan lima stel pakaian 50 anggota dewan.
Seperti, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang dan pakaian adat.
"Kita siapkan sekitar Rp500 juta untuk 50 anggota dewan periode baru," ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Sulsel dan Komika Akan Debat Terbuka Soal Pemadaman Listrik di Sulawesi Selatan
Selain pakaian dinas, kata dia, pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 itu juga mendapat atribut berupa pin emas. Kata Dahyal, pin itu diberikan 5 tahun sekali.
"Saat dilantik ada pemberian pin emas ketika pengambilan sumpah dan janji," ucapnya.
Aturan belanja pakaian dinas untuk anggota DPRD pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, standar harga pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD memiliki perbedaan. Berikut rinciannya.
Standar harga pakaian dinas Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 2.000.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.200.000
c. pakaian sipil lengkap sebesar Rp. 3.200.000
d. pakaian dinas harian lengan panjang sebesar Rp. 1.800.000
e. pakaian yang bercirikan khas daerah sebesar Rp. 1.700.000
Baca Juga:Cerita Anak Muda Asal Sulsel Jadi Anggota DPRD Pakai Strategi Kampanye di Media Sosial
Sementara, standar harga pakaian dinas bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 1.700.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.000.000
c. pakaian sipil lengkap sebesar Rp. 2.700.000
d. pakaian dinas harian lengan panjang sebesar Rp. 1.500.000
e. pakaian yang bercirikan khas daerah sebesar Rp. 1.700.000
Kontributor : Lorensia Clara Tambing