MK: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:42 WIB
MK: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) [SuaraSulsel.id/Antara]

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga:Taufan Pawe: Saya Bergerak Jalankan Amanah, Maju Sebagai Calon Gubernur Sulsel

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga:Wali Kota Gorontalo Gugat Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini