MK: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:42 WIB
MK: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan pilkada serentak harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Tidak boleh diubah.

Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024, mengatakan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

Baca Juga:Taufan Pawe: Saya Bergerak Jalankan Amanah, Maju Sebagai Calon Gubernur Sulsel

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Daniel.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024.

Jadwal Pilkada 2024

Baca Juga:Wali Kota Gorontalo Gugat Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini