Pelaku sudah diamankan di kabupaten Gowa pada Senin, 19 Februari 2024. Ia ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Kita pasti proses, tapi karena (pelaku) masih di bawah umur, perlakuannya berbeda. Kita serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar Devi.
Keluarga Korban Diminta Berbohong
Paman korban, Renaldi mengaku, sempat diminta oleh diduga pihak rumah sakit untuk menyamarkan kasus korban.
Baca Juga:Makassar Akan Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Wali Kota: Saya Malu!
Diduga seseorang dari pihak Rumah sakit Grestelina Makassar menyarankan agar korban dianggap sakit karena mengalami kecelakaan.
Tidak disebutkan siapa dan jabatan orang yang menyarankan. Namun, pihak keluarga menolak sebab kondisi korban dalam keadaan kritis.
"Sebelumnya, rumah sakit sarankan supaya korban dinyatakan kecelakaan. Agar ditanggung BPJS karena katanya kalau korban penganiayaan tidak akan ditanggung. Tapi kami menolak karena kondisi korban sangat tidak wajar," ujarnya.
Suara.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Rumah Sakit Grestelina Makassar terkait dugaan ini. Namun belum direspon dari pihak rumah sakit.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia