Petugas KPPS Meninggal Dunia di Palu Dapat Santunan

Meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum 2024

Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:36 WIB
Petugas KPPS Meninggal Dunia di Palu Dapat Santunan
Suasana pelepasan jenazah anggota KPPS yang meninggal dunia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024). [Antara/Fathnur Rohman]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memastikan memberikan santunan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami sedang melakukan pendataan dan verifikasi dalam rangka pemberian santunan," kata Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigma di Palu, Sabtu 17 Februari 2024.

Salah seorang petugas KPPS, yakni Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu atas nama Sugeng Wibowo (45) meninggal dunia pada Jumat (16/2).

Aslam menjelaskan, almarhum menyelesaikan tugas sebagai ketua KPPS hingga pagi hari, sekitar pukul 09.00 WITA dengan mengantar surat suara ke Kelurahan Palupi.

Usai salat ashar, almarhum mengeluh sakit pada bagian kepala. Kemudian, Sugeng dan petugas linmas berencana pergi ke bengkel untuk memperbaiki mobilnya dan dalam perjalanan tersebut singgah di apotek untuk membeli obat.

Setelah meminum obat, saat di tengah kemacetan perjalanan ke bengkel, Sugeng tiba-tiba mengeluarkan busa dari mulut lalu kejang-kejang dan dilarikan ke RS Aljufri namun nyawanya tidak tertolong.

Aslam juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Sugeng memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

"Kalau penyebab pastinya, kami belum tau, yang pasti almarhum bekerja dari pagi ke pagi dan juga mengeluh kalau tidak enak badan. Jadi, kemungkinan kelelahan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, setelah diketahui adanya petugas KPPS yang mengalami musibah atau meninggal dunia, KPU Kota Palu segera melakukan verifikasi pemberian santunan kematian sesuai prosedur administrasi dan secara faktual.

Ia menyebutkan, besaran dana santunan senilai Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta, diserahkan paling lambat pada malam ketiga kepada keluarga almarhum .

"KPU mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Sugeng Wibowo," katanya.

Baca Juga:Beban Kerja Berat, Petugas KPPS Rela Tak Tidur Demi Hitung Suara Cepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini