Jika sudah terdaftar di DPT, kata Marzuki maka petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih. Cukup dengan membawa KTP elektronik.
"Kalau tidak punya KTP, maka harus ada suket dari Dukcapil. Sementara untuk pemilih pindah TPS, harus melampirkan formulir model A-surat pindah memilih," jelasnya.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Mengenang Pemilu 1997: Wartawan Liput Panglima ABRI Periksa Pasukan TNI
Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing