Pada Senin (8/1), Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) di Kabupaten Majene.
Pada Rabu (10/1), Tim Subdit III juga menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Majene menangkap pelaku berinisial H dan pelaku berinisial A serta R, di Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya, pada Kamis (11/2), tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar juga menangkap tiga pelaku, yakni A (27) dan MR (17) dan pada Sabtu (13/1) menangkap seorang petani berinisial H (40) di Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar.
Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar pada Minggu (14/1) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Abdul Syakur Kabupaten Mamuju, dengan menangkap seorang pelaku berinisial R (27).
Baca Juga:Polisi Tangkap 26 Pengguna Knalpot Brong di Mamuju
Kemudian, selama periode 15 hingga 19 Januari 2024, Ditreskoba Polda Sulbar melakukan serangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Polewali Mandar dengan menangkap 10 pelaku.
Ditreskoba Polda Sulbar juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba asal Malaysia dengan menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial A (59) di Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (19/1).
Terakhir, tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasangkayu.