Polisi Tangkap 26 Pengguna Knalpot Brong di Mamuju

Razia dilaksanakan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Januari 2024 | 14:02 WIB
Polisi Tangkap 26 Pengguna Knalpot Brong di Mamuju
Personel Ditlantas Polda Sulbar saat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar]

SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menyita puluhan knalpot brong atau knalpot bising pada razia yang dilaksanakan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju.

"Razia ini kami lakukan di sejumlah titik di Kabupaten Mamuju dengan sasaran utama kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Islam, Sabtu 27 Januari 2024.

Razia melalui sistem hunting tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamuju, seperti di Jalan Simpang Lima Kali Mamuju, kemudian Jalan Husni Thamrin dan di Jalan Soekarno Hatta.

"Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara," tegas Muhammad Islam.

Baca Juga:Knalpot Brong Bikin Resah, Polisi Lakukan Razia Besar-besaran di Mamuju

Pada razia yang dilakukan tersebut, personel Subdit Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Sulbar menjaring 46 pelanggar lalu lintas, sebanyak 26 diantaranya pelanggaran oleh penggunaan knalpot bising.

"Pelanggaran yang ditindak tersebut umumnya penggunaan knalpot bising, yang mencapai 26 pelanggar," ujar Muhammad Islam.

Menurutnya, tindakan tegas melalui pemberian sanksi penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar tersebut sebagai penegasan bahwa menggunakan knalpot bising menimbulkan keresahan dan reaksi penolakan dari masyarakat.

"Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja di daerah itu agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar pada kendaraannya.

Baca Juga:Apa Itu Logam Tanah Jarang, Jadi Perbincangan Hangat di Kabupaten Mamuju

"Jika masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot bising, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Muhammad Islam.

Polda Sulbar, tambahnya, akan terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising untuk menciptakan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini