SuaraSulsel.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat menangkap dua pengguna/pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pasangkayu.
"Kedua pelaku ditangkap tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar di salah satu rumah kos-kosan di Kabupaten Pasangkayu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Minggu malam 28 Januari 2024.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap tersebut, kata Christian Rony Putra, yakni MP (27) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya dan HR (27) warga Lingkungan Mekar Indah, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu.
Pada penangkapan tersebut, lanjutnya, personel Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Baca Juga:Polisi Tangkap 26 Pengguna Knalpot Brong di Mamuju
Dari tangan pelaku MP (27), kata Christian Rony Putra, diamankan 14 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp5,7 juta.
Sementara, dari tangan HR (27), juga berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket, sebuah wadah berbentuk lingkaran berwarna hitam, satu buah sendok takar dari potongan pipet bening dan satu unit telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Christian Rony Putra.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua warga Kabupaten Pasangkayu tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kedua pelaku masih kami periksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pengembangan penyidikan," kata Christian Rony Putra.
Baca Juga:Polda Sulbar Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Selama Januari 2024, Ditreskoba Polda Sulbar melakukan sejumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 21 pelaku.
- 1
- 2