Curi Produk Kosmetik Senilai Rp52,9 Juta, Begini Nasib Karyawan Alfamidi di Kota Makassar

Karyawan yang sudah dicurigai dibuntuti karyawan lain saat memasuki gudang kosmetik

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Desember 2023 | 15:27 WIB
Curi Produk Kosmetik Senilai Rp52,9 Juta, Begini Nasib Karyawan Alfamidi di Kota Makassar
Ilustrasi: Salah satu jaringan pasar ritel terkemuka di Indonesia, Alfamidi [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Seorang karyawan Alfamidi di kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dituntut pidana lima tahun penjara. Ia ketahuan melakukan aksi pencurian kosmetik selama berbulan-bulan.

Pelaku bernama Iswan diketahui bertanggung jawab sebagai picker untuk menyiapkan barang yang akan dikirim ke beberapa toko Alfamidi. Ia bertugas memastikan kelengkapan barang di gudang sesuai dengan divisinya.

Namun, pada bulan April 2023, terdakwa terlihat masuk ke gudang kosmetik atau zona OTC dan melakukan pengecekan barang yang bukan tupoksinya. Ia diam-diam mengambil beberapa barang kosmetik dan dimasukkan ke dalam kaos kakinya.

"Setelah itu, terdakwa langsung keluar dari gudang kosmetik dan menyimpannya ke dalam bagasi motornya dan terdakwa langsung Kembali bekerja di divisinya," kata Jaksa Muhammad Irfan dalam tuntutannya di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga:Warga Kota Makassar Habiskan Rp11,5 Juta Setiap Bulan untuk Makanan, Rokok dan Perawatan Tubuh

Koordinator Divisi bernama Nursalam yang menyadari adanya kekurangan barang kosmetik kemudian melakukan audit. Terdakwa yang sudah dicurigai dibuntuti oleh karyawan lain saat memasuki gudang kosmetik.

Terdakwa kembali mengambil beberapa alat kosmetik dan disimpan di dalam kaos kakinya. Selanjutnya, koordinator divisi memerintahkan security untuk melakukan body check kepada seluruh karyawan.

"Selanjutnya, pada tanggal 15 September 2023, benar ditemukan dalam diri terdakwa beberapa alat kosmetik yang diselipkan di dalam kaos kaki. Terdakwa selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor manager untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jaksa Irfan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui telah melakukan aksinya sejak bulan April 2023. Barang itu kemudian kembali dijual dengan harga yang lebih murah.

"Uangnya dipakai untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya,".

Baca Juga:Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar

Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan pihak Alfamidi sebesar Rp52,9 juta. Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini