Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bantaeng 47 Tahun, Paling Lama di Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang daftar tunggu haji terlama di Indonesia

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:16 WIB
Daftar Tunggu Haji Kabupaten Bantaeng 47 Tahun, Paling Lama di Sulawesi Selatan
Reses Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/12/2023) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Humas Kemenag Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyampaikan Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan telah siap melakukan proses penyelenggaran ibadah haji, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/ 2024 M mendatang.

Dia juga melaporkan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang daftar tunggu atau waiting list yang terlama di Indonesia.

Seperti di kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 Tahun, disusul kabupaten Sidrap 45 Tahun, sedangkan daftar tunggu yang tersingkat yaitu di kabupaten Luwu 23 Tahun.

“Dengan mengacu pada daftar antrian sulsel yang begitu panjang, tentunya kami berharap kepada komisi VIII DPR RI sebagai wakil rakyat, dapat memperoleh solusi atas panjangnya antrian jemaah haji yang ada di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Baca Juga:Jumlah Petani di Sulawesi Selatan Makin Berkurang, Regenerasi Gagal

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Ikbal Ismail mendampingi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, menerima kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/12/2023) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama 7 Anggota Komisi VIII DPR RI, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.

Ashabul kahfi menyampaikan maksud kunjungan kerja bersama tim yaitu, untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah di Sulawesi Selatan.

Ia Juga menjelaskan bahwa, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, turun dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.

“Dari 93,4 Juta BPIH tidak semua dibebanka kepada Jemaah Haji, namun sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.

Baca Juga:TP2DD Provinsi Sulawesi Selatan Terbaik di Indonesia

Sedangkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa, dengan diputuskannya biaya haji tahun 2024 yaitu dengan skema 40 persen ditanggung BPKH dan 60 persen jemaah sudah tepat. Karena dengan skema tersebut tidak akan mengganggu kestabilan keuangan haji kedepannya.

“Saya rasa dengan skema 40 persen per 60 persen sudah tepat, tidak hanya menguntungkan jemaah haji yang berangkat tahun 2024, namun juga kepada jemaah haji yang masih menunggu antrian," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini