Korupsi Dana BOS, Kepala SMKN dan Bendahara Sekolah di Kabupaten Kolaka Ditangkap Polisi

Dugaan kasus korupsi dana BOS sejak tahun 2018 hingga tahun 2022

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Desember 2023 | 15:39 WIB
Korupsi Dana BOS, Kepala SMKN dan Bendahara Sekolah di Kabupaten Kolaka Ditangkap Polisi
Kepala Sat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd Azis Husein Lubis saat melakukan konferensi pers [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kepala dan bendahara salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional sekolah (BOS).

Kepala Satreskrim Polres Kolaka AKP Abd Azis Husein Lubis saat ditemui di Kolaka, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AM selaku kepala sekolah dan M selalu bendahara.

"Atas dugaan kasus korupsi dana BOS sejak tahun 2018 hingga tahun 2022," kata Abd Azis, Senin 4 Desember 2023.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut sejak September 2023 lalu dan kemudian dilakukan proses gelar perkara di Polda Sultra pada bulan November 2023 yang berkaitan dengan agenda penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana BOS.

Baca Juga:Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia, JH: Saya Tidak Bersalah

Ia membeberkan bahwa aksi kedua tersangka tersebut bermula saat sekolah menerima dana BOS pada tahun 2018 lalu hingga tahun 2022 dengan nilai yang bervariasi saat keduanya menjabat.

"Namun dalam melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana itu kedua pejabat memasukkan nota anggaran pengeluaran yang tidak sesuai termasuk pembayaran honor penjaga sekolah," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa saat ini kepala sekolah dan bendahara itu telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama beberapa barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS tahun 2018-2022.

"Di dalam situ juga sudah ada daftar penerima insentif tenaga pengamanan sekolah serta tenaga kebersihan," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh kedua pejabat sekolah itu, lanjut Abd Azis, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dengan modus ada kegiatan yang dilakukan dengan fiktif serta pemotongan insentif atau honor dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Baca Juga:Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa

"Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana BOS ini," tambah Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini