ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan
Tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
Muhammad Yunus
Kamis, 16 November 2023 | 16:41 WIB

BERITA TERKAIT
Syarat Penerima KJP di Jakarta Bakal Ditambah, Nilai Rapor Siswa Minimal 70
03 Februari 2025 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini