Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan

Tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan

Muhammad Yunus
Kamis, 16 November 2023 | 16:41 WIB
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Gorontalo Utara resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat, pada Kamis (16/11) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Kejari Gorontalo Utara]

ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini